Pengajuan Permohonan Proposal Rumah Ibadah

Persyaratan:

  • Surat Permohonan Pencairan Hibah Yang Diketahui Oleh Kepala Desa
  • Fotocopy KTP Yang Masih Berlaku Atas Nama Pimpinan Badan Lembaga Organisasi Kemasyarakatan, Sekretaris dan Bendahara Yang dilegis Oleh Camat
  • Fotocopy SK Kepengurusan Yang Masih berlaku yang diterbitkan oleh kepala Desa bagi masjid, mushola, gerejavihara sebutan lain, diterbitkan oleh kepala Desa
  • Rekomendasi dari KUA yang berkaitan dengan proposal tersebut.
  • Surat Tanda Terdaftar Rekomendasi dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bengkalis Berupa surat Pengesahan atau Penetapan (Khusus Gereja dan Vihara/sebutan lain ) Dilegis oleh yang Berwenanag
  • Fotocopy Rekening Bank yang Masih aktif atas nama Badan Lembaga/Organisasi kemasyarakatan yang dilegalisir pihak Bank
  • Rencana anggaran Biaya Operasional atau kegiatan Keagamaan Rumah Ibadah yang ditandatangani Ketua dan Bendahara,dibubuhi Cap/Setempel Basah;
  • Surat keterangan berdomisili dari Desa
  • Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermatrai Rp.10.000
  • Pakta integritas yang ditandatangani dan bermatrai Rp.10.000
  • Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak penggunaan belanja Hibah Bermatrai Rp.10.000
  • Surat Pernyataan tidak mendapat hibah ditahun sebelumnya Bermatrai Rp.10.000
  • Surat Keterangan masih aktif,yang menyatakan rumah ibadah masih aktif melaksanakan peribadahan serta kegiatan Gambar/sket pembangunan
  • Lamanya Pengurusan 1 Jam (NB: Persyaratan Lengkap)