Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) Tanah

Persyaratan:

  • Melampirkan surat dasar riwayat kepemilikan tanah yang asli dari desa
  • Mengisi formulir surat tanah yang telah ditentukan
  • Mengisi formilir gambar/sket lokasi tanah yang dilengkapi sket jalan dan nama jalan.
  • Melampirkan berita acara hasil pengecekan ukuran lokasi tanah yang dilakukan oleh petugas desa,RT/RW/dusun setempat dan saksi sepadan
  • Melampirkan sket lokasi tanah secara keseluruhan bagi tanah kaplingan yang dilengkapi sket jalan dan nama jalan.
  • Melampirkan fotocopy KTP pembeli dan penjual yang masih berlaku
  • Melampirkan fotocopy KTP saksi sempadan yang masih berlaku
  • Melampirkan surat pernyataan perubahan saksi sempadan ditanda tangani pemilik lahan apabila terjadi perubahan saksi sempadan yang diketahui oleh RT,RW, dusun dan kepala desa
  • Melampirkan berita acara pengecekan dan pengukuran Kembali tanah yang akan diterbitkan dokumennya.
  • Mengisi formulir ahli waris bagi tanah yang didapat dari warisan (3 format)
  • Melampirkan formulir A5 dari desa
  • Melampirkan KK asli Dan fotocopy
  • Melampirkan fotocopy KTP elektronik semua ahli waris
  • Melampirkan bukti pembayaran PBB asli
  • Melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian jika terjadi kehilangan surat tanah
  • Melampirkan surat kuasa dari pemilik tanah kepada yang dikuasakan untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan tanahnya dan diketahui oleh kepala desa
  • Lamanya Pengurusan 1 Jam (NB: Persyaratan Lengkap)